Tugas, Peran, dan Kewenangan BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan
dari peranan lembaga legislasi dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada
didalamnya ”Peranan” diartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan
serangkaian tugas atau bagian yang harus dilaksanakan guna memenuhi harapan
dari para pengikut / anggota ataupun orang yang berada didalamnya /
sekelilingnya.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakatan disamping
itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari
wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua
rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (UU
No. 72/ 2005).
Maka pembentukan BPD (parelemen desa) ini menjadi mempunyai arti penting. Bahwa dengan adanya BPD, berarti mulai diakui perlunya suatu pemisahan antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif, hal mana yang pada masa Orde Baru, kedua fungsi tersebut diasatukan. Selain itu dengan keberadaan BPD berarti tersedia saluran bagi rakyat untuk mengaktualisasikan pikiran, aspirasi, dan kepentingannya untuk dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat. Berarti pula suara rakyat mendapatkan tempat. Keberadaan BPD dengan demikian mernjadi instrumen positif untuk mendorong demokrasi.[4]
Maka pembentukan BPD (parelemen desa) ini menjadi mempunyai arti penting. Bahwa dengan adanya BPD, berarti mulai diakui perlunya suatu pemisahan antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif, hal mana yang pada masa Orde Baru, kedua fungsi tersebut diasatukan. Selain itu dengan keberadaan BPD berarti tersedia saluran bagi rakyat untuk mengaktualisasikan pikiran, aspirasi, dan kepentingannya untuk dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat. Berarti pula suara rakyat mendapatkan tempat. Keberadaan BPD dengan demikian mernjadi instrumen positif untuk mendorong demokrasi.[4]
Adanya mekanisme kontrol melalui sebuah lembaga perwakilan, tidak semata
dengan terwujudnya lembaga BPD. Melainkan sangat ditentukan pula dari proses
pembentukannya serta bagaimana kapasista kerja dari anggota BPD tersebut
sesudahnya. Kesadaran politik masyarakat terutama dalam hal peran serta,
menentukan kebijakan yang akan diambil, sangat dibutuhkan.
Selain fungsi kontrol, BPD juga berfungsi sebagai badan legislatif, membuat
serta menetapkan segala bentuk peraturan di tingkat desa. Fungsi lain dari
lembaga perwakilan adalah sebagai wadah untuk menampung aspirasi rakyat
pemilih.
Untuk itu kemudian BPD bertugas utama:
1. Membuat
peraturan desa bersama pemerintah desa serta menetapkannya.
2. Menerima
pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pelaksanaan peraturan desa yang
telah ditetapkan.
3. Memilih,
mengangkat, serta menetapkan Kepala Desa melalui mekanisme pemilihan langsung.
Sedangkan kewenangan BPD meliputi:
1. Meminta
pertanggungjawaban pemerintahan desa sebelum waktunya.
2. Menolak
pertanggungjawaban pemerintah desa.
3. Memberhentikan
Kepala Desa atas kehendak masyarakat desa.
Jika membayangkan tata pemerintahan di mana BPD berada di dalamnya,
sebenarnya sudah terdefinisi dengan lebih jelas. BPD akan berfungsi sebagai
sebuah lembaga yang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembangunan
di desa, kemudian akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Desa sebagai
eksekutif, melalui sebuah mekanisme kontrol dari BPD, hingga pada penerimaan laporan
pertanggungjawaban pelaksana kepada BPD. Dengan demikian kelembagaan BPD akan
mengatur soal-soal:
1.Mekanisme penampungan serta penggalian aspirasi rakyat pemilihnya.
2.Mekanisme pembuatan peraturan agar aspirasi yang diterima tadi dapat
direalisasikan.
3.Mekanisme melakukan kontrol agar pelaksanaan dari aspirasi tersebut dapat
berjalan sesuai yang diharapkan.
4.Mekanisme penerimaan pertanggungjawaban dari hasil-hasil yang telah
dilaksanakan.
Selain tugas rutin tersebut di atas, BPD juga akan mengatur soal pemilihan
Kepala Desa baru untuk menggantikan Kepala Desa lama yang telah memasuki akhir
masa jabatannya, dan atau yang telah diberhentikan sebelum berakhir masa
jabatannya karena suatu hal. Pengaturan lainnya adalah soal pemberhentian
Kepala Desa dari jabatannya, baik karena telah berakhir masa jabatannya, atau
pun karena suatu hal.
Secara umum, segala urusan yang menyangkut soal desa tidak lepas dari
perhatian BPD, dan seterusnya akan diwujudkan dalam bentuk peraturan-peraturan
desa. Dengan demikian, kapasitas kelembagaan BPD diharapkan dapat menguasai
segala hal terkait dengan pengembangan desa, yang secara umum dapat dibagi
dalam badan-badan kepengurusan sendiri, seperti urusan pemerintahan,
pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan angaran/keuangan desa.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Malang No:
14 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, menjelaskan tentang kedudukan
BPD berdasarkan pasal 10 yakni; BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa.
Sedangkan fungsi BPD diatur dalam Pasal 11
yaitu;
(1)Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
(2)Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan Pasal 12, menyatakan tentang
wewenang BPD yaitu:
(1)Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala
Desa;
(2)Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
(3)Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa;
(4)Membentuk panitia dan memproses pemilihan kepala
Desa;
(5)Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
(6)Menyusun tata tertib BPD.
Dalam Pasal 13 berisi tentang hak-hak yang
dimiliki BPD antara lain:
(1)Meminta keterangan kapada pemerintah Desa;
(2)Menyatakan pendapat.
Sedangkan kewajiban BPD diatur dalam Pasal
14 yakni:
(1)BPD berkewajiban menyampaikan informasi
hasil kinerjanya kepada masyarakat; (2)Penyampaian hasil kinerja BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun;
(3)Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan
melalui pertemuan atau media cetak/elektronik.
Anggota BPD juga memiliki hak-hak yang
diatur dalam pasal 15 ayat 1 yakni: (1)Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
(2)Mengajukan Pertanyaan;
(3)Menyampaikan usul dan Pendapat;
(4)Memilih dan dipilih; dan
(5)Memperoleh tunjangan.
Sedangkan kewajiban anggota BPD diatur
dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
(1)Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
(2)Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa; (3)Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
(4)Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(5)Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan; (6)Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat dan norma-norma agama;
(7)Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan; (8)Memproses pemilihan Kepala Desa.
0 comments:
Post a Comment