Tugas, Peran, dan Kewenangan BPD


Tugas, Peran, dan Kewenangan BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari peranan lembaga legislasi dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada didalamnya ”Peranan” diartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan serangkaian tugas atau bagian yang harus dilaksanakan guna memenuhi harapan dari para pengikut / anggota ataupun orang yang berada didalamnya / sekelilingnya.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakatan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (UU No. 72/ 2005).

Maka pembentukan BPD (parelemen desa) ini menjadi mempunyai arti penting. Bahwa dengan adanya BPD, berarti mulai diakui perlunya suatu pemisahan antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif, hal mana yang pada masa Orde Baru, kedua fungsi tersebut diasatukan. Selain itu dengan keberadaan BPD berarti tersedia saluran bagi rakyat untuk mengaktualisasikan pikiran, aspirasi, dan kepentingannya untuk dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat. Berarti pula suara rakyat mendapatkan tempat. Keberadaan BPD dengan demikian mernjadi instrumen positif untuk mendorong demokrasi.[4]
Adanya mekanisme kontrol melalui sebuah lembaga perwakilan, tidak semata dengan terwujudnya lembaga BPD. Melainkan sangat ditentukan pula dari proses pembentukannya serta bagaimana kapasista kerja dari anggota BPD tersebut sesudahnya. Kesadaran politik masyarakat terutama dalam hal peran serta, menentukan kebijakan yang akan diambil, sangat dibutuhkan.
Selain fungsi kontrol, BPD juga berfungsi sebagai badan legislatif, membuat serta menetapkan segala bentuk peraturan di tingkat desa. Fungsi lain dari lembaga perwakilan adalah sebagai wadah untuk menampung aspirasi rakyat pemilih.
Untuk itu kemudian BPD bertugas utama:
1. Membuat peraturan desa bersama pemerintah desa serta menetapkannya.
2. Menerima pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pelaksanaan peraturan desa yang telah ditetapkan.
3. Memilih, mengangkat, serta menetapkan Kepala Desa melalui mekanisme pemilihan langsung.
Sedangkan kewenangan BPD meliputi:
1. Meminta pertanggungjawaban pemerintahan desa sebelum waktunya.
2. Menolak pertanggungjawaban pemerintah desa.
3. Memberhentikan Kepala Desa atas kehendak masyarakat desa.
4. Menolak segala campur tangan lembaga supra desa (eksternal)
Jika membayangkan tata pemerintahan di mana BPD berada di dalamnya, sebenarnya sudah terdefinisi dengan lebih jelas. BPD akan berfungsi sebagai sebuah lembaga yang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, kemudian akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Desa sebagai eksekutif, melalui sebuah mekanisme kontrol dari BPD, hingga pada penerimaan laporan pertanggungjawaban pelaksana kepada BPD. Dengan demikian kelembagaan BPD akan mengatur soal-soal:
1.Mekanisme penampungan serta penggalian aspirasi rakyat pemilihnya.
2.Mekanisme pembuatan peraturan agar aspirasi yang diterima tadi dapat direalisasikan.
3.Mekanisme melakukan kontrol agar pelaksanaan dari aspirasi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
4.Mekanisme penerimaan pertanggungjawaban dari hasil-hasil yang telah dilaksanakan.
Selain tugas rutin tersebut di atas, BPD juga akan mengatur soal pemilihan Kepala Desa baru untuk menggantikan Kepala Desa lama yang telah memasuki akhir masa jabatannya, dan atau yang telah diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya karena suatu hal. Pengaturan lainnya adalah soal pemberhentian Kepala Desa dari jabatannya, baik karena telah berakhir masa jabatannya, atau pun karena suatu hal.
Secara umum, segala urusan yang menyangkut soal desa tidak lepas dari perhatian BPD, dan seterusnya akan diwujudkan dalam bentuk peraturan-peraturan desa. Dengan demikian, kapasitas kelembagaan BPD diharapkan dapat menguasai segala hal terkait dengan pengembangan desa, yang secara umum dapat dibagi dalam badan-badan kepengurusan sendiri, seperti urusan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan angaran/keuangan desa.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Malang No: 14 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, menjelaskan tentang kedudukan BPD berdasarkan pasal 10 yakni; BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Sedangkan fungsi BPD diatur dalam Pasal 11 yaitu;
(1)Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa; 
(2)Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan Pasal 12, menyatakan tentang wewenang BPD yaitu:
(1)Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
(2)Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
(3)Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
(4)Membentuk panitia dan memproses pemilihan kepala Desa;
(5)Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
(6)Menyusun tata tertib BPD.
Dalam Pasal 13 berisi tentang hak-hak yang dimiliki BPD antara lain:
(1)Meminta keterangan kapada pemerintah Desa;
(2)Menyatakan pendapat.
Sedangkan kewajiban BPD diatur dalam Pasal 14 yakni:
(1)BPD berkewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat; (2)Penyampaian hasil kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
(3)Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan atau media cetak/elektronik.
Anggota BPD juga memiliki hak-hak yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 yakni: (1)Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
(2)Mengajukan Pertanyaan;
(3)Menyampaikan usul dan Pendapat;
(4)Memilih dan dipilih; dan  
(5)Memperoleh tunjangan.
Sedangkan kewajiban anggota BPD diatur dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
(1)Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
(2)Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; (3)Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(4)Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (5)Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; (6)Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat dan norma-norma agama;
(7)Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan; (8)Memproses pemilihan Kepala Desa.



0 comments:

Post a Comment