Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

SALINAN
NOMOR 2/E, 2011
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN
DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk terciptanya keamanan, keselamatan
                        dan kenyamanan di bidang transportasi khususnya angkutan orang
                        dengan kendaraan bermotor umum maka perlu diatur
                        penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor
                        umum dalam trayek;
                     b. bahwa demi keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan
                         orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang ada
                         di Kota Malang, maka setiap kendaraan bermotor umum harus
                         dilakukan uji teknis dan laik jalan sebagai persyaratan beroperasi;
                     c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006
                         tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
                         Kendaraan Umum dalam Trayek sudah tidak sesuai dengan
                         peraturan perundang-undangan, maupun dengan perkembangan
                         lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga perlu diganti;
                     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                         huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
                         tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
                         Kendaraan Bermotor Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar    dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);

Read Comments

Perbandingan Sistem Ekonomi

Perbandingan Sistem Ekonomi
                                                                        morris borsntein

Bab ini menjelaskan ruang lingkup dan metodologi komparatif sistem ekonomi merupakan cabang ekonomi.
            Sistem ekonomi adalah jenis tertentu dari sistem sosial. Sistem ekonomi berbeda dan perubahan karena kekuatan sosial dan budaya. tingkat perkembangan ekonomi dan berbagai faktor "lingkungan".
            Sistem ekonomi sering dianalisa dalam tiga ukuran : fungsi sosial preferensi. Suatu lembaga dan instrument digunakan oleh pemerintah dan menghasilkan pola sumber daya dan alokasi dan distribusi pendapatan.
            Kinerja dari sistem ekonomi bisa dibandingkan dalam banyak hal. Termasuk pengeluaran,  pertumbuhan, efisiensi, stabilitas,  keamanan, ketidaksamaan dan kebebasan. Karena ada begitu banyak kemungkinan "kriteria kinerja" untuk mencapai satu evaluasi menyeluruh harus menggunakan fungsi preferensi tertentu kepentingan relatif dari kriteria yang berbeda.
            Pemahaman yang menyeluruh dan perbandingan sistem ekonomi memerlukan studi dari kedua model teoritis dan kasus aktual, menggunakan konsep dan teknik tidak hanya dari ekonomi tetapi juga dari disiplin lain seperti ilmu politik dan sosiologi.
            Tugas bab ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai pendekatan perbandingan sistem ekonomi. bagian pertama secara singkat mempertimbangkan konsepsi dari sistem ekonomi. kedua memeriksa

Read Comments


::Model Hubungan Kewenangan Pemerintah Dalam Konteks Negara Kesatuan::

Model Tata Hubungan Antar Pemerintah
a.    Wright (1988)
Menurut Wright ada tiga model hubungan kewenangan antar pemerintah Nasional (PN), Pemerintah Regional (PR), Pemerintah Lokal (PL) yaitu :
  • Hubungan koordinat (coordinate authority)
 Hubungan otoritas-koordinat ditandai dengan pemisahan yang tajam antara kewenangan Pemerintah     Nasional (PN), dan Pemerintah regional (PR) dan hubungan PN dengan PR sifatnya independen dan otonom.
  • Hubungan Inklusif (Inclusive authority)
Hubungan otoritas inklusif menjelaskan bahwa hubungan otoritas antara PN,PR, dan PL bersifat dependen dan hierarkis. Perubahan kewenangan PN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara memperluas lingkaran PN tanpa mengurangi kewenangan PR atau PL dengan cara ke dalam dengan konsekuensi mempersempit area kewenangan PR dan/ atau PL.
  • Hubungan Tumpang tindih (overlapping authority)
Model tata hubungan kewenangan yang dinilai memeilki keluwesan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Terdapatnya sejumlah kegiatan penyelengggaran secara bersama-sama oleh PN,PR dan PL. dan sedikitnya

Read Comments

Mahasiswa dan Nilai part I

Mahasiswa dan Nilai part I

Ini memang sebagian berdasarkan pengalaman sendiri,kali ini saya menulis tentang bagaimana hubungan mahasiswa dengan nilai,
Selama ini dalam kehidupan mahasiswa kita tak bisa menjauh dari nilai, betapa tidak, dalam perkuliahan kita sepertinya sangat-sangat ditekankan atau diberi mindset bahwa nilai itu segala-galanya,saya miris sendiri ketika kami dalam kelas di terapkan sistem nilai tiap hari, yaitu setiap hari adalah uas dan uts, jadi uts dan uas tidak diberlakukan lagi, dan akibat dari hal tersebut langsung berdampak dalam kelas tersebut.
Akibat dari sistem tersebut adalah pengaruh terhadap pikiran mahasiswa, yaitu mahasiswa dalam tiap perkuliahan tersebut berpikiran bahwa "kita harus berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai". mereka( mahasiswa) tidak lagi mengukuhkan pda pemahaman mata kuliah tersebut, melainkan lebih banyak penghafalan, dan penghafalan itu sendiri dampaknya sangat berbeda dengan dampak dari pemahaman, menurut saya dalam "pemahaman" itu lebih mengena dan dapat terekam oleh otak dan dapat tersimpan dalam memori otak kita ketika kita beranjak ke semester selanjutnya. tetapi berbeda dengan "penghafalan", dalam tipe

Read Comments

Parliamentary Threshold Yang Bermasalah


Secara teoretis, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah instrumen legal untuk menyaring partai politik peserta pemilu yang berhak mendudukkan wakilnya di parlemen karena tak mendapatkan suara signifikan dari pemilih. Kriteria semacam itu lazim dipakai untuk mengurangi jumlah kepentingan yang kecil atau golongan dalam lembaga legislatif dan untuk mempercerah prospek terbentuknya pemerintah yang viable (Guy S Goodwin-Gill: Pemilu Jurdil Pengalaman dan Standar Internasional, 1994).
Akan tetapi, jika langkah kompensasi tak diambil, hal ini bisa secara efektif melucuti hak bersuara kelompok minoritas. Negara tidak bebas untuk menggunakan teknik pemilu yang ”sah”, yakni persyaratan ambang batas itu, untuk menghalangi kelompok tertentu dalam mendapatkan perwakilan di parlemen.
Jaminan perwakilan minoritas misalnya diterapkan di Selandia Baru. Empat dari 97 distrik pemilu disisihkan untuk perwakilan suku Maori. Banglades dan Tanzania menjamin kursi untuk kaum perempuan. Di Romania, organisasi warga negara yang sah, yang tergolong minoritas nasional, dan belum mendapatkan setidaknya satu deputi atau senator memiliki hak untuk mendapat satu kursi deputi. Namun, asalkan mereka mendapatkan untuk seluruh negeri paling sedikit 5 persen rata-rata jumlah suara yang sah.

Read Comments

Riset Tentang Pemilu 2014


Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tahun 2014. Secara umum, sidang memutuskan hal-hal berikut ini :
1.    Sistem Pemilu             : Proporsional Terbuka (tidak berubah).
2.    Parliamentary Threshold     : 3,5% (berubah dari 2,5%).
3.    Kuota Kursi per Dapil (DPR)    : 3 – 10 kursi (tidak berubah).
4.    Kuota Kursi per Dapil (DPRD)    : 3 – 12 kursi (tidak berubah).
5.    Metode Konversi Suara        : Kuota Hare / Kuota Murni (tidak berubah).

Read Comments

Makalah tentang Politik di Rusia

BAB I
PEDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Rusia, seperti yang dikatakan banyak orang bahwa Rusia adalah negara yang besar,kaya akan mineral dan sumber daya alam,Mereka sangat dikenal oleh para Ilmuan-Ilmuan terdahulu,terutama dalam hal paham yang telah dikenal oleh seluruh dunia yaitu “komunis”.
            Komunis lahir di Rusia yang juga dahulu dikenal sejarahnya yang dapat mengalahkan negara kuat seperti Amerika pada perang dunia pertama. Semua orang tahu bahwa Rusia dulunya adalah negara bagian dari Uni Soviet yang kokoh itu. Uni Soviet adalah negara besar dan berpengaruh pada dunia,negara tersebut dikenal sebagai negara komunis yang paling besar kala itu.
Rusia menyatakan dirinya merdeka dari Uni Soviet pada 24  Agustus 1991. Ini mengadopsi dari diperebutkannya konstitusi pada tahun 1993 dan menjadi negara federal., Rusia adalah negara terbesar di dunia dalam hal luas, sekitar 1,8 kali ukuran AS Namun, banyak negara tapi  tidak memiliki tanah dan iklim yang tepat (baik terlalu dingin atau terlalu kering) untuk pertanian, dan hal ini tidak baik dalam kaitannya dengan jalur laut utama dunia. Pada sektor energi kedepannya, Rusia memiliki basis sumber daya alam yang luas termasuk deposito utama minyak, gas alam, batubara, dan mineral strategis dan banyak. Dalam hal demografi, Rusia dihadapkan dengan cepat menurun dan penuaan populasi. Di atas ini, harapan hidup di federasi Rusia tenggelam dan sekarang lebih rendah daripada berada di Uni Soviet dahulu kala.

Read Comments

Tugas, Peran, dan Kewenangan BPD


Tugas, Peran, dan Kewenangan BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari peranan lembaga legislasi dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada didalamnya ”Peranan” diartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan serangkaian tugas atau bagian yang harus dilaksanakan guna memenuhi harapan dari para pengikut / anggota ataupun orang yang berada didalamnya / sekelilingnya.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakatan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (UU No. 72/ 2005).

Read Comments


First Past The Post
Kelebihan:
§  Cenderung menghasilkan pemerintahan kuat dari satu partai,
karena pejabat yang bekuasa diisi kandidat partai yang menang dari sebuah pemilu maka otomatis mereka memiliki satu paham atau pandangan yang sama dan mudah dalam berkoordinasi mengatasi masalah-masalah di dalam negara
§  Sistem ini cukup sederhana serta mudah dimengerti pemilih.
Dikarenakan pemilih hanya diwajibkan menandai satu nama wakil yang dipilih dan juga syarat kemenangan hanya membutuhkan selisih satu suara
Kekurangan:
§  Suara pihak yang kalah terbuang begitu saja.
Dikarenakan dalam sistem distrik FPTP,suara yang kalah atau bukan pemenang dianggap hangus.
Ket :Terdapat10 Kursi
Partai A= mendapatkan 60% suara
Partai B= mendapatkan 30% suara
Partai C= mendapatkan 10% suara
Maka dengan keterangan tersebut, partai (A) yang memenangkan suara, mempunyai hak 10 kursi tersebut dan suara partai B,C dianggap hangus.dan dengan hal ini suara dari pihak yang kalah terbuang begitu saja.
§  Mendorong tumbuhnya partai etnis/kesukuan
Sistim distrik ini mewakili sebuah daerah,menimbulkan partai etnis/kesukuan tumbuh dari daerahnya dan mendorong sebuah kandidat partai untuk menunjukkan keterwakilannya sebagai wakil dari etnis/suku didaerahnya.

Read Comments

Makalah tentang "Penempatan Pegawai"



A.  Pengertian Penempatan Pegawai
Sebelum memahami tentang penempatan pegawai maka terlebih dahulu kita pahami pengertian pegawai. Dalam pengetahuan Hukum Kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan tentang pengertian Pegawai Negeri, yang pertama menurut pendapat Kranenburg-Vegting bahwa untuk membedakan Pegawai Negeri dengan Pegawai lainnya dilihat dari sistem pengangkatannya untuk menjabat dalam dinas publik.
Menurut pendapat dari Kranenburg-Vegting yaitu: “Pegawai Negeri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk yang memangku jabatan mewakili (Vertengen Woordgendefuntie) seperti anggota parlemen seorang Menteri, seorang Presiden dan sebagainya”.

Read Comments


Dari sini kita melihat dapat beberapa esensi dar 3 perubahan undang-undang..
bagi ilmu ya gan..
Tabel Esensi Perubahan Pada Ketiga Undang-undang Tersebut
No
UU No 5 tahun 1974
UU No 22 tahun 1999
UU No 32 tahun 2004
1


Tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (8 bab, 94 pasal)
Tentang pemerintahan daerah (16 bab, 134 pasal)
Tentang pemerintahan daerah ( 16 bab, 240 pasal)

2.

Dekonsentrasi dan desentralisasi
Desentralisasi
Desentralisasi
3
Kepala daerah sebagai alat pusat dan alat daerah
Kepala daerah sebagai alat daerah
Kepala daerah sebagai alat daerah
4
-      Kepala daerah dipilih  
   DPRD
-    Wakil kepala daerah tanpa 
   pemilihan
Kepala daerah / wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
5
-        Dominasi kekuasaan oleh kepala daerah
-        DPRD dikontrol oleh kepala daerah
- Kedudukan DPRD kuat
- Kepala daerah bertanggung   
  jawab kepada DPRD

Hubungan kepala Daerah dengan DPRD setara dengan kemitraan
6
Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
Otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab
Otonomi seluas-luasnya dan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
7
-    Titik  berat otonom pada DATI II
-    DATI I otonomi utuh
-    Kab/ Kota otonomi utuh
-    Provinsi otonomi terbatas
Concurrent :
(eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, keserasian)

Read Comments