Dari sini kita melihat dapat beberapa esensi dar 3 perubahan undang-undang..
bagi ilmu ya gan..
Tabel Esensi Perubahan Pada Ketiga Undang-undang Tersebut
No
|
UU No 5
tahun 1974
|
UU No 22
tahun 1999
|
UU No 32 tahun 2004
|
1
|
Tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (8 bab, 94 pasal)
|
Tentang pemerintahan daerah (16 bab, 134 pasal)
|
Tentang pemerintahan daerah ( 16 bab, 240 pasal)
|
2.
|
Dekonsentrasi dan desentralisasi
|
Desentralisasi
|
Desentralisasi
|
3
|
Kepala daerah sebagai alat pusat dan alat daerah
|
Kepala daerah sebagai alat daerah
|
Kepala daerah sebagai alat daerah
|
4
|
-
Kepala daerah
dipilih
DPRD
-
Wakil kepala daerah
tanpa
pemilihan
|
Kepala daerah / wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD
|
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat
|
5
|
-
Dominasi kekuasaan
oleh kepala daerah
-
DPRD dikontrol oleh
kepala daerah
|
- Kedudukan DPRD kuat
- Kepala daerah bertanggung
jawab kepada DPRD
|
Hubungan kepala Daerah dengan DPRD setara dengan kemitraan
|
6
|
Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
|
Otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab
|
Otonomi seluas-luasnya dan otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab
|
7
|
-
Titik berat otonom pada DATI II
-
DATI I otonomi utuh
|
-
Kab/ Kota otonomi
utuh
-
Provinsi otonomi
terbatas
|
Concurrent :
(eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, keserasian)
|
1 comments:
dari mana sumbernya ?
untuk menguatkan keilmuan :)
Post a Comment