::Model Hubungan Kewenangan Pemerintah Dalam Konteks Negara Kesatuan::
Model Tata Hubungan Antar Pemerintah
a. Wright (1988)
Menurut Wright ada tiga model hubungan kewenangan antar pemerintah Nasional (PN), Pemerintah Regional (PR), Pemerintah Lokal (PL) yaitu :
a. Wright (1988)
Menurut Wright ada tiga model hubungan kewenangan antar pemerintah Nasional (PN), Pemerintah Regional (PR), Pemerintah Lokal (PL) yaitu :
- Hubungan koordinat (coordinate authority)
- Hubungan Inklusif (Inclusive authority)
- Hubungan Tumpang tindih (overlapping authority)
ditandai dengan kewenangan otonomi masing-masing yang berarti pula sedikitnya kewenangan yang akan melahirkan tawar menawar antara PN,PR dan PL.
b. Kavanagh (1985)
Terdapat dua model antar hubungan pemerintah pusat dengan daerah yaitu :
Terdapat dua model antar hubungan pemerintah pusat dengan daerah yaitu :
- Model pelaksana (agency model)
- Model Kemitraan (partnership model)
::Model Hubungan Kewenangan dan konsekuensinya Terhadap Pengawasan Dalam Era Otonomi Daerah::
Dalam menghadapi masalah ini teori organisasi menawarkan tentang prinsip”departementisasi geografis” yaitu dengan menempatkan wakil yang merupakan personifikasi seorang pemimpin atau pejabat di suatu wilayah tertentu. Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa gubernur difokuskan kedudukannya sebagai “the guardian of the Republik” yang kemudian melakukan langkah-langkah nyata untuk hal sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah dan mengawasi segala peraturan yang dikeluarkan daerah otonom.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah dan mengawasi agar daerah otonom tidak mnyelenggarakan kewenangan yang dikecualikan dari kewenangan otonomi daerah
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar konstruktif dalam menjalin kerjasama lembaga daerah otonom dalam pnyelenggaraan otonomi daerah
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar Gubernur dapat memainkan peran positif dalam mencegah konflik antar daerah otonom
Akan tetapi pengawasan Propinsi/Gubernur yang paling utama adalah meluruskan jalannya otonomi daerah agar tidak menyimpang dari tujuannya yaitu mensejahterakan rakyat melalui proses demokratis.
0 comments:
Post a Comment