SALINAN
NOMOR 2/E, 2011
PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 2/E, 2011
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN
DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk terciptanya keamanan, keselamatan
dan kenyamanan di bidang transportasi khususnya angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum maka perlu diatur
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum dalam trayek;
b. bahwa demi keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang ada
di Kota Malang, maka setiap kendaraan bermotor umum harus
dilakukan uji teknis dan laik jalan sebagai persyaratan beroperasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum dalam Trayek sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maupun dengan perkembangan
lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Bermotor Umum;
dan kenyamanan di bidang transportasi khususnya angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum maka perlu diatur
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum dalam trayek;
b. bahwa demi keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang ada
di Kota Malang, maka setiap kendaraan bermotor umum harus
dilakukan uji teknis dan laik jalan sebagai persyaratan beroperasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum dalam Trayek sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maupun dengan perkembangan
lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Bermotor Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
