A. Pengertian
Penempatan Pegawai
Sebelum memahami tentang
penempatan pegawai maka terlebih dahulu kita pahami pengertian pegawai. Dalam
pengetahuan Hukum Kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan
tentang pengertian Pegawai Negeri, yang pertama menurut pendapat Kranenburg-Vegting
bahwa untuk membedakan Pegawai Negeri dengan Pegawai lainnya dilihat dari
sistem pengangkatannya untuk menjabat dalam dinas publik.
Menurut pendapat dari
Kranenburg-Vegting yaitu: “Pegawai Negeri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi
tidak termasuk yang memangku jabatan mewakili (Vertengen Woordgendefuntie)
seperti anggota parlemen seorang Menteri, seorang Presiden dan sebagainya”.
Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999, tentang Undang-undang Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:
“Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sedangkan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar
politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, Aparatur
atau Pegawai Pemerintah Daerah dapat didefinisikan sebagai alat kelengkapan
pemda yang bertugas melaksanakan roda pemda sehari-hari, yang berada diluar politik,
bertugas melaksanakan administrasi pemerintah di daerah dan mendapatkan imbalan
(gaji) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Setelah memahami
pengertian pegawai negeri maka selanjutnya kita pahami tentang penempatan
pegawai. Dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan andal
perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan pegawai yang akan mengisi pekerjaan yang ada dalam suatu instansi pemerintahan. Keberhasilan
dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan pegawai.
Proses penempatan merupakan suatu proses yang
sangat menentukan dalam mendapatkan pegawai yang kompeten
yang dibutuhkan instansi, karena
penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu dalam mencapi tujuan yang diharapakan.
Berikut beberapa
pendapat para ahli mengenai pengertian penempatan pegawai, antara lain sebagai
berikut:
Ø
Menurut Marihot T. E. Hariandja (2005 : 156)
Penempatan merupakan proses penugasan/ pengisian jabatan atau penugasan
kembali pegawai pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
Ø
Menurut Mathis & Jackson (2006:262)
Penempatan adalah menempatkan posisi seseeorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang
karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas
pekerjaan.
Ø
Menurut B. Siswanto Sastrohadiryo yang dikutp oleh Suwatno (2003:138)
Penempatan pegawai adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsur
pelakasana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan
keahliaanya.
Ø
Menurut Gomes
Penempatan pegawai adalah merupakan
serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah tepat
atau tidaknya seseorang pegawai di tempatkan pada posisi tertentu yang ada di
dalam organisasi.
Berdasarkan definisi yang yang dikemukakan
oleh para ahli diatas, maka dapat kami
simpulkan penempatan pegawai adalah kegiatan mengalokasikan para pegawai pada
posisi kerja tertentu yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan, dan keahliannya
guna untuk mencapai tujuan instansi tersebut.
Terdapat tiga jenis dari penempatan yaitu promosi, transfer dan demosi
serta job-posting program.Berikut penjelasan tiga jenis penempatan:
1. Promosi
Promosi
adalah pemindahan pegawai dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang lebih
tinggi dalam penggajian, tanggung jawab dan atau level.
2. Transfer dan Demosi
Ø Transfer adalah pemindahan pegawai dari satu bidang tugas ke
bidang lainnya yang tingkatannya hampir sama baik tingkat gaji, tanggung jawab,
maupun tingkat strukturalnya.
Ø Demosi adalah pemindahan pegawai dari satu posisi ke posisi
lainnya yang lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab,
maupun tingkat strukturalnya.
3. Job-Posting Program
Job-posting
program adalah program yang memberikan informasi pada pegawai tentang lowongan
kerja dan persyaratannya. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan
dorongan bagi pegawai yang mencari promosi dan transfer serta membantu
departemen di dalam mengisi jabatan internal.
B. Orientasi Pegawai
1. Pengertian Orientasi
Berikut Pengertian Orientasi menurut beberapa ahli antara lain
sebagai berikut:
a. Marihot Tua
Efendi Hariandja
Mendefinisikan
orientasi dengan suatu program untuk memperkenalkan pegawai baru pada
peran-peran mereka, organisasi, kebijaksanaan-kebijaksanaan, nilai-nilai, keyakinann-keyakinan
dan pada rekan kerja mereka. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh departemen
sumber daya manusia dan atasan langsung dari pegawai tersebut untuk
mensosialisasikan nilai-nilai organsiasi pada pegawai baru.
b. Gary
Dessler
Mendefinisikan
orientasi dengan memberikan informasi
mengenai latar belakang kepada pegawai baru yang dibutuhkan untuk melakukan
pekerjaan secara memuaskan, seperti informasi perusahaan. Program ini bisa
dimulai dari perkenalan singkat secara informal atau dengan kursus formal yang
panjang.
c. Susilo
Martoyo
Orientasi
adalah memperkenalkan para pegawai baru dengan peranan atau kedudukan mereka,
dengan organisasi dan dengan para pegawai lain.
Program orientasi ini sering disebut induksi. Karena masalah
karyawan/pegawai baru bukanlah masalah yang ringan, dalam diri pegawai baru
tersebut mempunyai pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab dengan jelas dan
tepat. Masa pemberian jawaban itulah yang dinamakan orientasi atau induksi.
2. Aspek Orientasi
Aspek orientasi dibagi menjadi dua aspek, yakni aspek umum dan
aspek khusus, adapun aspek umum adalah sebagai berikut:
a) Sejarah berdirinya instansi/ lembaga
b) Nama-nama pejabat kunci
c) Nama-nama pekerjaan dan fisik
d) Layout peralatan fisik
e) Aturan-aturan dan kebijaksanaan instansi/ lembaga
f) Buku pegangan pegawai
g) Skala gaji
h) Masa Cuti
i) Bimbingan kerja
j) Program pensiun
k) Perkenalan dengan rekan kerja
l) Keamanan kerja
m) Tujuan akhir
Adapun aspek khusus berkaitan langsung dengan pekerjaan dalam
dimensi yang lebih rinci diantaranya :
a) Kondisi kerja
b) Upah dan jaminan sosial
c) Program kesehatan dan keselamatan
d) Program pelayanan
e) Deskripsi jabatan/pekerjaannya
f) Tempat peralatan pekerjaannya
g) Teman/bawahan dalam pekerjaannya
h) Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan penyesuaian diri.
3. Tujuan Pengenalan
Orientasi
(pengenalan) mempunyai beberapa tujuan, diantaranya :
o Menanamkan rasa memiliki dan bangga terhadap instansi
o Mengurangi kekhawatiran berkaitan dengan pekerjaan baru
o Membantu melaksanakan pengembangan kontribusi dari anggota tim
o Menjelaskan standar mutu yang menjadi ukuran kinerja
o Membangun tanggung jawab bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi
yang dibagi antar pegawai dengan manajemen
4. Manfaat Orientasi
Manfaat yang terdapat dalam orientasi antara lain sebagai berikut:
§ Berkurangnya kecemasan pada pegawai baru, dikarenakan adanya
nuansa "well informed" bagi pekerja baru dan dengan berkurangnya
kecemasan tersebut, pekerjaan mereka akan menjadi lebih baik.
§ Mampu mengatasi masalah yang disebabkan kritikan dari penyelia
atau rekan sekerja. kareka karyawan mendapat masa orientasi dengan baik dan
mempunyai harapan kerja yang lebih efisien dan efektif.
C. Prinsip – prinsip Penempatan Karyawan
Prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan dalam penempatan karyawan menurut Musenif yang dikutif oleh
Suwatno (2003 : 13) sebagai berikut :
1.
Prinsip kemanusiaan
Prinsip yang
menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri,
krmauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai
manusia yang layak tidak dianggap mesin.
2.
Prinsip demokrasi
Prinsip ini
menunjukan adanya salang menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi
dalam melaksanakan kegiatan.
3. Prinsip the right man on the right place
Prinsip ini penting dilaksanakan
dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam setiap organisasi yang berarti bahwa
penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan,
keahlian, pengalan, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang
bersangkutan.
4. Prinsip equal pay for equal work
Pemberian balas
jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil prestasi kerja yang didapat
oleh karyawan yang bersangkutan.
5. Prinsip kesatuan arah
Prinsip ini diterapkan dalam
perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan
tugas-tugas, dibutuhkan kesatuan arah, kesatuan pelaksaan tugas, sejalan dengan
program dan rencana yang digariskan.
6. Prinsip kesatuan tujuan
Prinsip ini erat hubungannya
dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan
pada tujuan yang dicapai.
7. Prinsip kesatuan komando
Karyawan yang bekerja selalu
dipengruhi adanya komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya
mempunyai satu orang atasan.
8. Prinsip efisiensi dan
produktifitas kerja
Prinsip ini merupakan kunci kearah
tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktifitas kerja harus dicapai dalam
rangka mencapai tujuan perusahaan.
D. Tantangan Dalam Penempatan Pegawai
Terdapat beberapa tantangan dalam penempatan pegawai antara lain
sebagai berikut:
1. Efektivitas
Efektivitas
harus mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya kekacauan diantara pegawai.
Untuk mengurangi kekacauan diantara pegawai, keputusan dalam penempatan pegawai
harus sesuai dengan langkah-langkah seleksi dimana pegawai harus mendapatkan
pengenalan (Orientasi) untuk mengurangi kecemasan dan mempercepat sosialisasi.
2. Tuntutan Hukum
Selama ini
banyak hubungan kerja tidak didasarkan dengan kontrak kerja resmi dimana
hak-hak pegawai tidak dilindungi hukum yang sah sehingga banyak pegawai yang diberhentikan dengan
berbagai alasan bahakan tanpa alasan sekalipun. Untuk itu dibutuhkan dasar
hukum yang mengatur tentang kontrak kerja pegawai. Sehingga pemberhentian tidak
dilakukan sewenang-wenang dan adil terhadap pegawai.
3. Pencegahan Separasi (PHK)
Ketika
suatu instansi kehilangan pegawai maka instansi tersebut akan kehilangan dana
yang dikeluarkan dalam rekrutmen seleksi, orientasi dan pelatihan pegawai
tersebut. Agar tidak kehilangan dana yang dikeluarkan, maka dalam mengatasi
separasi instasi harus mengatahui apa saja yang menjadi alasan terjadinya
separasi. Selama ini banyak alasan terjadinya separasi antara lain pengunduran
diri sukarela, kematian, layoff dan terminasi.
a. Pengunduran diri sukarela
Pengunduran
diri sukarela dapat dikurangi dengan meningkatkan kepuasan kerja, pekerjaan
yang menantang, dan kesempatan untuk tumbuh bagi setiap pegawai.
b. Keematian
Kematian
merupakan rahasia sang ilahi yang tidak dapat diprediksikan. Untuk itu
kesehatan para pegawai harus diperhatikan dengan menyediakan waktu untuk
berolahraga bagi setiap pegawai. Diharapkan dengan meningkatkan kesehatan
pegawai umur merekamenjadi panjang dan dapat bekerja lebih lama.
c. Layoff ( Pengunduran Diri Sementara/ Cuti)
Layoff
disebabkan oleh beberapa alasan antara lain: kesehatan, masalah keluarga,
pendidikan, rekreasi, dan lai-lain. Meskipun layoff merupakan hak yang dimiliki
setiap pegawai maka untuk mengatasi hal
ini suatu instansi harus meningkatkan kepuasan kerja setiap pegawai dengan
menyediakan keamanan kerja bagi para pegawai, waktu istirahat yang cukup, dan kebijakan
yang adil.
0 comments:
Post a Comment